Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman kepada Olivia Nathania, putri Nia Daniaty, atas kasus CPNS bodong. Olivia dinyatakan telah bersalah dan divonis 3 tahun penjara.
Tidak sampai di situ, para korban yang merasa uangnya belum kembali,membawa kasus ini pada sidang perdata. Tak hanya Olivia Thania dan Rafly N Tilaar, Nia Daniaty ikut digugat dalam kasus perdata ini.
Hal itu disampaikan Desi Hadi Saputri, kuasa hukum 179 korban CPNS bodong Olivia dan Rafly. Menurut Desi, Nia Daniaty mengetahui seluk beluk permasalahan ini.
"Jadi ibu Nia Daniaty kita masukan menjadi turut tergugat, karena saat berusaha mencari Olivia, Olivia tidak ditemui dan kami menemui ibu Nia Daniaty. Dia mengetahui seluk beluk dan alur ceritanya. Bukti kita ada pernah menemui ibu Nia Daniaty," ujar Desi Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).